test

News

Kamis, 20 Mei 2021 16:05 WIB

Antisipasi Pungli, Bayar Pajak Kendaraan Akan Dilakukan Via Online

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Pengurusan STNK dan pajak kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Kombes Pol I Nyoman Yogi Hermawan menerangkan, dalam waktu dekat pembayaran pajak dan perpanjangan SIM A dan C akan dilakukan melalui aplikasi secara online.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir adanya pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum tertentu.

“Dengan adanya program tersebut, tentunya tidak akan ada celah bagi oknum lain untuk melakukan pungli,” ujar Yogi, Kamis (20/5/2021).

Yogi menerangkan, pelayanan masyarakat dalam ranah kepolisian yang mulai beralih ke aplikasi online ini merupakan bentuk gagasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seperti yang diketahui, Sigit menginginkan sistem pelayanan di Korps Lalu Lintas Polri dapat bertransformasi lebih baik menggunakan sistem digital agar lebih mudah dan cepat diakses masyarakat.

Salah satunya yakni aplikasi SINAR atau Surat Izin Mengemudi (SIM) Nasional Presisi yang dikeluarkan langsung oleh Korlantas Polri.

Yogi melanjutkan, kedepan beragam layanan yang berkaiatan dengan kepolisian pun dapat mudah diakses secara digitalisasi seperti pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan keperluan lainnya.

“Sehingga nantinya, masyarakat tidak perlu lagi hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi saja keperluan mereka terpenuhi. Setelah selesai, nantinya akan dikirimkan langsung dokumen yang baru via delivery system di dalam aplikasi yang digunakan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT