test

News

Jumat, 14 Mei 2021 12:35 WIB

Jelang Arus Balik, Titik Tes Covid-19 di Sejumlah Jalan Diperbanyak

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/Setpres).

PMJ NEWS - Pemerintah terus berupaya mengantipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran. Random testing akan ditingkatkan kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan upaya ini merupakan langkah antisipasi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 lebaran dan H+7 lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.

Rencana ini juga diperkuat dengan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

"Di dalam surat ini pemerintah daerah, khususnya provinsi di Pulau Sumatera, wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," kata Wiku dalam keterangannya.

Satgas juga membentuk tim khusus di Lampung untuk antisipasi karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera.

Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen. Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22 persen.

Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.

Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas COVID-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam masa pengetatan pasca lebaran yakni pada 18 - 24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1x24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan.

"Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," lanjutnya.

BERITA TERKAIT