logo-pmjnews.com

News

Jumat, 7 Mei 2021 20:08 WIB

Kemen PANRB: PNS Resmi Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran!

Editor: Ferro Maulana

PNS (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
PNS (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) menjelaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) resmi dilarang mudik. Dalam hal ini, PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga dilarang mengambil cuti.

“Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, PNS tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi. Selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti Lebaran,” terang Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB Rini Widyantini, dilansir dari akun YouTube KemenPANRB, hari ini Jumat (7/5/2021).

Meski begitu, Rini menambahkan ada beberapa cuti yang masih diperbolehkan diambil. Khusus PNS, cuti yang boleh diambil yakni cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti dengan alasan penting.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB Rini Widyantini. (Foto: Dok Net)
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB Rini Widyantini. (Foto: Dok Net)

“Namun demikian ada pengecualian juga. Misalnya cuti melahirkan karena kan tidak bisa ditahan tuh cuti melahirkan. Cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya. Atau cuti karena alasan penting. Karena menikah misalnya. Biasanya bulan syawal banyak yang menikah. Hal itu diperbolehkan,” jelasnya.

Sedangkan, untuk PPPK hanya dua cuti yang diperbolehkan diambil yaitu cuti melahirkan dan sakit.

“Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT