Rabu, 28 Agustus 2024 18:05 WIB
Maju Pilkada 2024, KPU: Menteri Wajib Cuti Diluar Tanggungan Negara
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bagi menteri yang ikut berkontestasi Pilkada Serentak 2024 diwajibkan cuti sejak didaftarkan hingga masa kampanye.
"Pada saat seorang Menteri Kabinet didaftarkan oleh partai atau gabungan partai pengusul, maka beliau harus cuti di luar tanggungan negara. Begitu juga hal yang sama pada masa kampanye," ungkap Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).
Idham menjelaskan, cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.
Namun ketika disinggung perihal menteri diwajibkan mundur, Idham mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hal tersebut sepenuhnya kewenangan bapak Presiden," ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyebut Pramono Anung tidak diharuskan mundur dari jabatannya saat ini sebagai Sekretaris Kabinet setelah mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur dalam Pilgub Jakarta.
"Soal mundur atau tidak itu pilihan pak Pramono. Sebab tidak diharuskan mundur," ujar Hasan Nasbi.