test

News

Selasa, 4 Mei 2021 17:05 WIB

Rela Berdesakan di Pasar, Ketahui Hukum Pakai Baju Baru di Hari Lebaran

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Situasi di Pasar Tanah Abang Jakarta tampak kerumunan warga sibuk berbelanja baju Lebaran. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Baju baru identik dengan Hari Raya Idul Fitri. Sudah menjadi tradisi dan keharusan mengenakan baju baru di saat Lebaran.

Alhasil, di 10 hari terakhir Ramadhan, umat muslim berbondong-bondong berbelanja baju baru.

Namun, miris melihat fenomena masyarakat rela berkerumun di pasar untuk sekadar membeli baju tanpa khawatir penularan virus Corona. Seperti yang baru terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Perlu diketahui hukum pakai baju baru saat Lebaran. Apakah hukumnya wajib?

Nahdlatul Ulama atau NU di situs resminya, menjelaskan dalam sebuah hadist disebutkan Rasullulah SAW menganjurkan umat muslim untuk mengenakan pakai terbaiknya di Lebaran.

"Diriwayatkan dari Al-Hasan bin Ali RA, ia berkata, “Rasulullah SAW telah memerintahkan kami pada dua hari raya agar memakai pakaian terbaik yang kami temukan.” (HR Al-Baihaqi dan Al-Hakim).

Selain hadist itu, ada pula hadist yang menceritakan sahabat Ibunu Umar RA soal hukum pakai baju baru di Lebaran.

"Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar RA memakai baju terbaiknya di dua hari raya." (HR Al-Baihaqi dan Ibnu Abid Dunya dengan sanad shahih).

Dari beberapa hadis di atas, pakar fiqih Maliki Syekh Ahmad bin Ghunaim An-Nafawi hukum pakai baju baru saat Lebaran dianjurkan.

"Yang dimaksud dengan ‘baju baik’ (yang disunnahkan) dalam hari raya adalah baju baru, meskipun berwarna hitam.” (Lihat Ahmad bin Ghunaim An-Nafawi, Al-Fawakihud Dawani).

Pakai baju baru saat Lebaran dipercaya mempunyai tiga hikmah. Pertama, sebagai wujud syukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan. Kedua untuk mengagungkan hari raya. Ketiga untuk mengagungkan malaikat yang hadir di sekeliling manusia pada hari raya.

BERITA TERKAIT