test

News

Minggu, 2 April 2023 13:19 WIB

Polda Metro Selidiki Viral Thrifting Sitaan Jadi Baju Lebaran

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Beredar di media sosial sebuah gambar screenshot status WhatsApp yang diduga menampilkan barang bukti baju bekas sitaan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

PMJ NEWS - Beredar di media sosial sebuah gambar tangkapan layar (screenshot) status WhatsApp seseorang yang diduga menampilkan barang bukti baju bekas sitaan. Status WA ini pun viral di media sosial.

Seseorang yang belum diketahui identitasnya menyebut dirinya mempunyai kenalan yang bekerja terkait dengan barang sitaan tersebut dan dalam statusnya dituliskan bisa menjadi pemberian untuk baju lebaran.

Menganggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan status WhatsApp yang belum diketahui asal usulnya menjadi opini negatif dan belum dapat dipertanggung jawabkan.

"Ramai maraknya informasi berasal dari beberapa akun yang menyebarkan screenshoot menyebutkan adanya status tulisan seseorang yang belum dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebarkan opini negatif," jelas Trunoyudo dalam keterangannya dikutip Minggu (2/4/2023).

Sebagai tindak lanjut menyikapi opini negatif tersebut, Trunoyudo mengungkapkan pihaknya akan mendalami dan melakukan penyelidikan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya akan mendalaminya dengan mekanisme penyelidikan, dalam hal ini dilakukan Dit Reskrimsus," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah gambar berupa tangkapan layar status WhatsApp seseorang beredar viral di media sosial yang memperlihatkan barang bukti kasus pakaian bekas alias thrifting.

Tangkapan layar status WhatsApp tersebut menampilkan tulisan yang menyampaikan akan diberikan baju lebaran dari barang bukti tersebut.

Menanggapi terkait dengan hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya akan mengecek kebenaran informasinya.

“Kita cek dulu ya kebenarannya,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa barang bukti hasil pengungkapan kasus dilarang untuk disalahgunakan. Jika melanggar tentunya sanksi akan menanti.

"Nggak boleh, penyalahgunaan. Tentu akan mendapatkan sanksi, yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar," ucap Ramadhan.

BERITA TERKAIT