Selasa, 4 Mei 2021 11:35 WIB
Operasi Mesra, Polisi Amankan 70 Kg Bubuk dan 2.237 Petasan Siap Edar
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kepolisian melakukan upaya pencegahan peredaran petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Yang mana hasilnya, anggota Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, berhasil menggerebek tiga industri rumahan yang memproduksi petasan.
Dari tiga lokasi (TKP) tersebut, polisi mengamankan barang bukti bubuk peledak seberat hampir 70 kilogram dan 2.237 petasan berbagai ukuran siap edar.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menerangkan rumah industri petasan pertama yang digerebek yaitu di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo pada Sabtu (24/5/2021). Pemilik usaha bubuk peledak petasan racikan berinisial M, dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka Cak Mul meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan. Kemudian menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp150 ribu per kilogram," tutur Dony dalam siaran persnya, di Markas Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di dalam rumah tersebut. Antara lain, 6,5 kilogram bubuk petasan siap jual yang sudah dikemas plastik masing-masing 0,5 kg, 5 kg bubuk petasan; 2 kg belerang, 4 kg potassium; 0,5 kg bubuk sendawa; 1,5 kg serbuk bronze; 16 lembar sumbu petasan; tepung kanji; arang; kompor gas; panci, dan alat aduk.
Menurut Kapolres, M merupakan pemain lama dalam dunia petasan. Bahkan, pergelangan tangan kiri tersangka M putus lantaran terkena ledakan petasan yang diraciknya pada tahun 1997 silam. Tetapi, dirinya tidak kapok juga.
"Sejak saat itu dia beralih meracik bubuk petasan saja," lanjut Kapolres.
Asal Bahan Petasan
M mengaku membeli bahan untuk membuat bubuk petasan dari MS (51), warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, seharga Rp2,9 juta. Adapun, bahan-bahan terdiri dari 25 kg belerang, 25 kg potasium, 2 kg serbuk bronze, 100 lembar kertas sumbu, serta 1 kg bubuk sendawa.
Tim polisi akhirnya menciduk MS di rumahnya. Di sana, polisi mengamankan barang bukti 9 kg bubuk petasan dengan kemasan 1 kg, 37,5 kg bubuk petasan kemasan 0,5 kg, 21 petasan berdiameter 9 cm, 5 dus petasan berdiameter 2 cm, 32 lembar sumbu petasan, 91 selongsong petasan, 24 rol kertas, serta berbagai peralatan untuk membuat petasan.
Pelaku MS mengaku kepada polisi, membeli bahan-bahan itu di K (71), warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Ia pun ditangkap di rumahnya pada Selasa (27/4/2021).
Sementara itu, polisi juga menggerebek rumah industri petasan di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto, pada Monggu, 2 Mei 2021. Pemilik usaha, R (46), terpaksa ditangkap.
Dari sana, polisi menyita 11 kg bubuk mercon kemasan 2,5 kg, 1,5 kg bubuk petasan, 172 petasan berdiameter 9 cm, 195 petasan diameter 7 cm, 412 petasan diameter 4 cm, 7 rangkaian petasan masing-masing sepanjang 3 meter, 27 lembar sumbu petasan, dan peralatan untuk membuat mercon.
"Total yang kami sita 69,5 kg bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar. Penggerebekan home industry petasan ini untuk mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadhan),” sambung Kapolres.
“Hal itu mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyamanan masyarakat selama ibadah Ramadhan dan juga menjamin keselamatan masyarakat," tutupnya.