test

News

Selasa, 21 Desember 2021 14:35 WIB

Pemprov DKI Larang Warga Nyalakan Kembang Api dan Petasan Saat Nataru

Editor: Hadi Ismanto

Pesta kembang api menyambut Malam Tahun Baru . (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota menyalakan kembang api dan petasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan pelarangan menyalakan kembang api dan petasan karena dianggap dapat menimbulkan kerumunan. Hal ini tentu berpotensi terjadi penularan Covid-19.

"Petasan juga kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan," ujar Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (21/12/2021).

Selain itu, Riza mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat kerumunan seperti menggelar arak-arakan atau konvoi di malam pergantian tahun 2022.

"Kami ini minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Ariza ini juga meminta kepada masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Imbauan ini diserukan lantaran terjadi peningkatan keterisian di Wisma Atlet.

"Semuanya warga Jakarta untuk bisa mendukung program yang baik yang tidak menimbulkan kerumunan yang mendorong peningkatan virus, semua harus membantu kita untuk kepentingan kenyamanan, kesehatan, keselamatan seluruh warga," tukasnya.

BERITA TERKAIT