Jumat, 30 April 2021 12:12 WIB
Salahgunakan Wewenang, Kejagung Copot Sesjamdatun Chaerul Amir
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir terkait dugaan keterlibatan dalam mafia kasus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pun telah mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sesjamdatun.
“Benar sesuai yang telah beredar,” ungkap Leonard kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Kendati demikian, Leonard tidak merincikan secara detail perkara apa saja yang telah dimainkan oleh Chaerul Amir. Namun ia menerangkan, pencopotan jabatan tersebut dilakukan usai inpeksi yang dilakukan bidang pengawasan Kejagung rampung.
“Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus yang dilakukan bidang pengawasan Kejagung, terlapor yang merupakan bapak CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yakni menyalahgunakan wewenang,” sambungnya.
Lebih lanjut, melalui LHP tersebut diterbitkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 per tanggal 27 April 2021 mengenai Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural terhadap pejabat yang bersangkutan.
Dengan kata lain, Chaerul Amir pun dicopot jabatannya selaku Sesjamdatun sesuai dengan Pasal 7 ayat 4 huruf c mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.