Jumat, 30 April 2021 11:50 WIB
Asyik, Presiden Jokowi-Wapres Ma’ruf Dapat THR dan Gaji ke-13
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Kepastian itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam Pasal 2 beleid aturan itu, penyaluran THR dan gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Aturan ini menegaskan, kebijakan penyaluran THR serta gaji ke-13 dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara walaupun dalam situasi pandemi Covid-19.
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Untuk diketahui, pejabat negara yang dimaksud merupakan presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, KPK, menteri atau pejabat setingkat, sampai para Dubes LBBP.
Dalam Pasal 11 aturan tersebut, disebutkan THR akan disalurkan paling cepat H-10 sebelum perayaan Idul Fitri. Tetapi, jika belum dapat dibayarkan akan disalurkan setelah hari raya.
Sementara, pencairan gaji ke-13 bakal diberikan paling cepat pada Juni mendatang. Dengan ketentuan yang sama, apabila belum bisa dibayarkan maka gaji ke-13 akan diberikan pasca Juni.