Kamis, 29 April 2021 19:05 WIB
Gandeng Tiga Polres, Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan WNA
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kantor Imigrasi Tangerang Klas I Non TPI terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang beraktifitas di wilayah Tangerang. Sampai sejauh ini, diketahui total 4.000 WNA bekerja serta tinggal di wilayah tersebut.
Dalam pengawasan tersebut, pihak kantor imigrasi Tangerang menggandeng tiga Polres. Mulai dari Polres Metro Tangerang Kota, Polres Kota Tangerang, Polres Tangerang Selatan.
"Kerjasama ini dilakukan terutama dalam mengakses Sipoa atau Sistem Pengawasan Orang Asing. Nantinya, pihak kepolisian akan mendapatkan laporan jika ada pelanggaran yang dilakukan orang asing," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Klas I Non TPI, Felucia Sengky, Kamis (29/4/2021).
Felucia menjelaskan, nantinya akan ada penanggung jawab atau PIC yang berjaga di tiap Polres untuk mengecek dan mengawasi notifikasi masuk terkait dengan aktifitas para WNA. Kemudian, nantinya pengecekan tersebut bisa dilanjutkan atau diteruskan di tiap-tiap Polsek.
"Selain itu, kami juga punya tim pengawasan orang asing atau Timpora. Jadi bila terdapat pelanggaran yang dilakukan orang asing bisa langsung ditindak dengan tegas," sambungnya.
Lebih lanjut, berbagai pelanggaran yang kerap dilakukan oleh warga negara asing antara lain, melewati batas izin tinggal, kebebasan bermukim di pemukiman padat penduduk, hingga kejahatan cyber berupa penggunaan dan peredaran narkotika.
Mengingat banyaknya jenis pelanggaran serta orang asing yang bermukim di wilayah Tangerang, Felucia menegaskan kerjasama dengan pihak kepolisian akan sangat membantu dalam proses pengawasan tersebut.
"Kami sendiri tentunya mengalami keterbatasan personil. Jadi dengan adanya kerjasama pihak kepolisian tentunya akan sangat membantu. Melalui kerjasama ini juga bisa mempersempit segala kemungkinan pelanggaran yang terjadi dan dilakukan orang asing," tukasnya.