logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 30 September 2022 12:23 WIB

Bobol Showroom Mobil di Tangerang, Dua Pria Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus pencurian mobil.  (Foto: PMJ News)
Ilustrasi kasus pencurian mobil. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua orang pelaku pencurian mobil di sebuah showroom Jalan Imam Bonjol No 60, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Kedua tersangka yang ditangkap berinisial TL alias Ucok (22) dan Eca (20)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci gembok ruko showroom yang ditinggal pemiliknya.

Menurut Zain, sebelum melakukan pencurian para pelaku sempat datang berpura-pura membeli mobil pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Bahkan mereka sempat test drive Toyota Agya warna kuning. Setelahnya, pemilik showroom menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.

"Sekira jam 19.30 showroom ditutup pemilik. Keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," ungkap Zain dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (30/9/2022).

"Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku," ujarnya.

Atas laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.

"Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," terangnya.

Atas perbuatannya, keduanya tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT