test

News

Kamis, 29 April 2021 16:50 WIB

KKB Papua Ditetapkan Teroris, Polri Kaji Pelibatan Densus 88 Antiteror

Editor: Hadi Ismanto

Tim Densus 88 Antiteror Polri. (Foto : Dok PMJ News).

PMJ NEWS - Pemerintah telah menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Polri pun mengambil sikap atas keputusan tersebut, khususnya terkait pelibatan Tim Densus 88 Antiteror dalam agenda operasi penegakan hukum.

"Nanti arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus. Artinya kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu," ungkap Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Imam mencontohkan Operasi Madago Raya di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memburu Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Di sana, Densus 88 turut membantu operasi yang dijalankan Satgas Madago Raya.

"Seperti Madago Raya di Sulawesi Tengah lah. Itu kan sama, jadi satgas operasi kita bentuk. Tapi Densus juga menyelenggarakan operasi yang link up dengan satgas kita itu," katanya.

Imam mengaku belum mengetahui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dilibatkan atau tidak dalam penanganan teroris KKB. Namun, menutur dia, BNPT harus dilibatkan, mengingat segala urusan teroris mereka urus, terutama untuk deradikalisasi.

"Yang pasti nanti BNPT itu urusan teroris kan mesti ikut ya, program-program deradikalisasinya kalau Pak Kapolri itu suka pakai istilah modernisasi," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md mengatakan pemerintah menganggap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Hal ini menyikapi sederet penyerangan anggota KKB kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," ungkap Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," ujar Mahfud.

BERITA TERKAIT