logo-pmjnews.com

test

News

Senin, 10 Mei 2021 14:05 WIB

Menko Polhukam Minta Istilah KKB Papua Tak Dipakai Lagi

Editor: Hadi Ismanto

Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Kemenko Polhukam).
Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Kemenko Polhukam).

PMJ NEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta agar istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tak digunakan kembali.

Menurut Mahfud, kata Papua itu bisa mencakup budaya, tanah, adat, dan diaspora Papua sehingga dapat menyasar orang Papua di mana saja selain kelompok bersenjata yang telah dilabel sebagai teroris.

"Tolong ya, jangan sebut itu KKB Papua, tapi KKB orang, pimpinan siapa," tegas Mahfud dalam wawancara di kantornya, Jumat (7/5/2021).

Pemerintah, kata Mahfud, akan lebih spesifik menyebut nama pimpinan kelompok KKB. Misalnya Egianus Kogoya, Militer Murib, dan lainnya. Dia menyebut ada 19 nama kelompok, namun tak merinci secara detail.

Mahfud mengungkapkan, pemerintah memiliki bukti-bukti bahwa 19 kelompok itu menyebarkan ketakutan, membunuh dan menantang untuk memisahkan diri dari Indonesia.

Sebelumnya pada akhir April lalu, Mahfud mengumumkan pemerintah menetapkan KKB di Papua sebagai kelompok teroris. Penyematan label itu sebenarnya hanya konfirmasi yuridis. Kelompok ini telah melakukan teror seperti yang didefinisikan dalam UU Terorisme.

Mahfud mengatakan mereka telah merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan aksi kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut, merusak obyek vital dan membunuh warga sipil.

"Itu kan sudah teror dan mereka terang-terangan menantang akan melawan republik (NKRI)," ujarnya.

Mahfud menyatakan KKB hanya memiliki kekuatan kecil secara jumlah. "Kalau ditetapkan teroris tapi terukur, disebut siapanya, siapa orangnya, siapa kelompoknya, itu lebih mudah, agar tidak semua orang Papua dianggap teroris," tukasnya.

BERITA TERKAIT