test

News

Kamis, 29 April 2021 13:20 WIB

Menko Polhukam: Pemerintah Anggap KKB Papua Sebagai Teroris

Editor: Hadi Ismanto

Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Kemenko Polhukam).

PMJ NEWS - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md mengatakan pemerintah menganggap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Hal ini menyikapi sederet penyerangan anggota KKB kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," ungkap Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," ujarnya

"Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional," sambungnya.

Berdasarkan definisi tersebut, kata Mahfud, kelompok kriminal bersenjata Papua dan organisasi yang menaungi terindikasi melakukan tindakan terorisme.

"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," sambung Mahfud Md.

Mahfud juga meminta kepada seluruh aparat keamanan untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada seluruh anggota KKB Papua.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," tegas Mahfud Md.

BERITA TERKAIT