Rabu, 28 April 2021 18:45 WIB
Dugaan Keterlibatan Terorisme, Polisi Tetapkan Munarman Jadi Tersangka
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan aksi terorisme yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia beberapa waktu yang lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penetapan Munarman sebagai tersangka dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara pada 20 April 2021 lalu.
“Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara. Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan,” ungkap Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Dalam hal ini, Ramadhan mengungkapkan, tim penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan Munarman terkait dengan aksi terorisme. Ia juga menegaskan bahwa yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
“Ini dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme,” tuturnya.
“Kemudian di Pasal 28 ayat 2 jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari. Artinya dalam hal ini, tim penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus saudara M,” terangnya.
“Dalam hal ini, yang bersangkutan juga belum dilakukan penahanan, karena memang dari tim penyidik Densus 88 belum megeluarkan surat perintah penahanannya,” tandasnya.