test

News

Jumat, 1 Januari 2021 14:50 WIB

Soal Larangan Penyebaran Konten Medsos FPI, Ini Penjelasan Polri

Editor: Fitriawan Ginting

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Adi)

PMJ NEWS - Kapolri Jendral Idham Aziz mengeluarkan maklumat terkait pelarangan kegiatan, atribut, maupun simbol Front Pembela Islam atau FPI di masyarakat. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan maksud diterbitkanya Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang sebagai tindak lanjut pelarangan segala kegiatan dan atribut Front Pembela Islam (FPI), oleh pemerintah.

Disampaikan Aro Yuwono Maklumat bernomor: Mak/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, sesuai surat keputusan bersama (SKB) enam menteri yang dikeluarkan pada 30 Desember 2020, lalu.

"Ini gunanya untuk memberikan perlindungan serta jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat," jelas Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/1/2020).

Argo Yuwono mengatakan, maklumat Kapolri tersebut memuat empat aturan, dalam poin kedua dijelaskan maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah keputusan pemerintah sebelumnya.

“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, penggunaan Simbol dan atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)," bunyi point kedua maklumat Kapolri.

Tujuan dikeluarkannya maklumat ini juga disampaikan diantaranya :

a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

c. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan

d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Dijelaskan Argo Yuwono terkait point dua huruf d, larangan masyarakat mengunggah dan menyebarluaskan konten FPI adalah yang berkaitan kandungan berita bohong potensi gangguan Kamtibmas, provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan, dan SARA. Hal itu lah yang tidak boleh disebarkan. Selama konten tersebut tidak memuat hal yang dilarang, masyarakat dipersilahkan.

"Apalagi mengakses atau meng-upload, atau menyebarkan kembali yang dilarang maupun yang ada tindak pidananya pada UU ITE misalnya, tidak diperbolehkan di sana," urai Jenderal Bintang Dua ini.

Argo menguraikan, keluarnya Maklumat Kapolri tersebut bukan berarti membatasi kebebasan pers maupun berekspresi kepada masyarakat.

"Yang terpenting bahwa kita dengan keluarnya maklumat ini, kita tidak artinya itu bredel kebebasan pers itu tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang itu tidak diperbolehkan untuk disebarkan kembali, ataupun diberitakan kembali yang melanggar hukum itu tidak diperbolehkan. Itu berkaitan yang dikeluarkan maklumat oleh bapak Kapolri," jelasnya.

Pada point ketiga bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

BERITA TERKAIT