logo-pmjnews.com

News

Rabu, 28 April 2021 16:35 WIB

Menag Tegaskan Tidak Ada Dispensasi Kebijakan Mudik Bagi Santri

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Kemenag).
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Kemenag).

PMJ NEWS - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak akan memberikan dispensasi khusus kepada santri dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun ini. Ia menegaskan larangan mudik berlaku untuk semua masyarakat.

Menag Yaqut juga mengakui jika kebijakan larangan mudik ini tidak mudah diterima oleh kalangan pesantren. Apalagi biasanya, menjelang Hari Raya Idul Fitri, rata-rata ponpes telah mengakhiri masa pembelajarannya.

"Untuk itu, kami meminta dengan sangat hormat kepada para pengasuh, santri, maupun orang tua santri untuk bisa memahami aturan ini demi menjaga keselamatan jiwa kita bersama dari ancaman paparan virus Covid-19," ungkap Yaqut dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Menag menilai potensi melambungnya kembali kasus Covid-19 di Indonesia sangat tinggi pada saat Lebaran. Karenanya, untuk mengantisipasi lonjakan pemerintah telah berikhtiar dengan membuat kebijakan pengetatan maupun pelarangan mudik.

"Pergerakan jutaan santri ke berbagai daerah dalam waktu hampir bersamaan sangat rawan memunculkan klaster-klaster baru penularan virus," ujarnya.

"Bahaya lebih besar pun mengancam jika sampai rumah, virus itu turut memapar para anggota keluarganya. Bahaya yang sama juga bakal terjadi pada arus balik, potensi penularan virus pada kiai dan ibu nyai," sambungnya.

Sebelumnya, Kemenag juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021. Dengan dasar tersebut, Yaqut berharap semua masyarakat termasuk kalangan santri bisa memahami secara baik.

"Kesuksesan upaya pengendalian Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 ini juga banyak dipengaruhi sejauh mana masyarakat bisa mematuhi dengan baik isi aturan tersebut," tukasnya.

BERITA TERKAIT