logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 27 April 2021 16:50 WIB

Hina Istri Kru KRI Nanggala, Pria di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Pelaku penghinaan terhadap istri kru KRI Nanggala 402 diamankan polisi. (Foto: Kolase PMJ News).
Pelaku penghinaan terhadap istri kru KRI Nanggala 402 diamankan polisi. (Foto: Kolase PMJ News).

PMJ NEWS - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan seorang pria IK alias Imam sebagai tersangka terkait komentar bernada melecehkan para istri prajurit KRI Nanggala 402. Postingan tersebut diunggahnya melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dalam kasus ini, pihaknya mengalih penanganan perkaranya dari Polres Pelabuhan Belawan.

"Iya benar, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/4/2021).

Penanganan kasus itu, kata Hadi, kini sudah diambil alih Subdit Siber Polda Sumatera Utara. Atas penetapan tersangka ini, Imam yang berprofesi sebagai petani itu sudah ditahan.

"Kasusnya diambil alih oleh Subdit Siber Polda Sumut," ujarnya.

Hadi menjelaskan, tersangka merupakan warga Jalan Pasar I, Kecamatan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara. IK pun sudah ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Kemudian yang bersangkutan mengakui memang mem-posting kata-kata yang tidak pantas," ucapnya.

Menurut Hadi, tersangka juga sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. "Tersangka mengaku kalau dia yang mengunggah kata-kata yang tidak pantas itu," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, Imam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT