test

News

Senin, 26 April 2021 11:35 WIB

Viral Terobos Jalur TransJakarta, Mobil Porsche Boxster Ini Disita Polisi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Mobil Porsche Boxster dsita polisi. (Foto : PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan mobil jenis Porsche Boxster. Kendaraan tersebut disita karena diketahui masuk ke jalur TransJakarta di Jalan Iskandar Muda, Jakarta.

"Jadi berawal dari video yang beredar di tengah masyarakat mengenai satu unit mobil yang melintas di jalur TransJakarta. Lalu kita lakukan pendalaman dan akhirnya menemukan alamat pemilik mobil tersebut," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (26/4/2021).

"Kebetulan yang memiliki mobil ini adalah orangtuanya yang berinisial R, namun mobil tersebut dikendarai oleh salah seorang anak perempuannya berinisial AS. Saat ini, mobil jenis Porsche Boxster dengan nomor polisi B 2240 MA sudah diamankan," sambungnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo. (Foto :PMJ/Yenni).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo. (Foto: PMJ/Yenni).

Sambodo menerangkan, penyitaan kendaraan roda empat ini dilakukan atas keputusan tim penyidik sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan.

"Dalam hal ini, yang disita itu berupa kendaraannya ya. Namun, hal lain bisa disita baik itu surat izin mengemudi (SIM) ataupun surat tanda kendaraan bermotor (STNK). Tapi, dari hasil penyidik, kendaraannya saja yang kita sita sementara dan kita lakukan proses penilangan sebagai efek jera," sambungnya.

Atas aksi nekatnya menerobos jalur Transjakarta, pengemudi kendaraan roda empat tersebut pun dikenai sanksi tilang berupa Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2009 dengan pidana hukuman 2 bulan penjara atau denda Rp500.000.

BERITA TERKAIT