test

News

Jumat, 23 April 2021 14:20 WIB

Ketua KPK: AZ Petinggi DPR Kenalkan Penyidik ke Wali Kota Tanjung Balai

Editor: Ferro Maulana

Ketua KPK FIrli Bahuri. (Foto:PMJ News/KPK)

PMJ NEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS).

Adapun Stepanus dan Syahrial bersama Maskur Husain (MH) yang merupakan pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara berkenaan penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

“SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan pada Oktober 2020," ungkap Firli Bahuri, dalam siaran persnya di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial, karena diduga Syahrial mempunyai permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang tengah dilakukan KPK.

"Tujuannya agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," sambung Firli.

Masih dari keterangan Firli, kemudian Stepanus mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk dapat membantu permasalahannya itu.

Berikutnya, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP,” tutur Firli.  

“Dan, juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," jelasnya.

Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BERITA TERKAIT