Kamis, 22 April 2021 12:35 WIB
Berusaha Melarikan Diri, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pencuri HP
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Perbuatan pemuda berinisial IN alias IM (21) yang merupakan warga Tanjung Priok Jakarta Utara sungguh keterlaluan.
Di bulan suci Ramadhan ini, IN bukannya mengisi dengan perbuatan baik, justru melakukan aksi pejambretan handphone seorang wanita berinisial IPS di Jalan KH Mas Mansyur Duri Utara Tambora Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Namun, kejahatan IN berakhir sudah. Pelaku yang berusaha melarikan diri bersama rekan lainnya akhirnya tersungkur akibat kendaraan pelaku ditabrak polisi yang mengejarnya. Hingga pelaku terjatuh oleh mobil anggota Buser Polsek Tambora yang sedang berpatroli.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pelaku berhasil menjambret ponsel milik korbannya di sekitar Jalan KH Mansyur Duri Utara Tambora Jakarta Barat.
“Pelaku mencari sasaran korban setelah didapati mangsanya kemudian pelaku membuntuti korbannya dan melakukan aksi penjambretan,” tutur Kompol Faruk saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Kronologis Penjambretan
Di tempat dan kesempatan yang sama, Faruk menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Senin (19/4/2021) siang, sekira pukul 14.00 wib.
Saat itu, korban berjalan seorang diri di Jalan KH Mansyur Kelurahan Duri Utara Tambora. Kemudian tiba-tiba dari arah belakang dua orang pengendara motor berboncengan mengikutinya.
Karena korban merasa curiga, handphone miliknya itu disimpan dengan cara digengam di depan tubuhnya. Kemudian, selang beberapa menit kemudian orang tidak dikenal tersebut langsung mengambil handphone milik korban yang saat itu berada dalam gengaman korban.
Lebih jauh Faruk menerangkan, saat pelaku berhasil mengusai handphone milik korban, pelaku berusaha melarikan diri.
“Korban lalu berteriak. Mendengar teriakan korban warga dan anggota tim Buser yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suparmin didampingi Panit Reskrim Iptu Gusti Ngurah Astawa mengejar pelaku,” tuturnya.
“Saat pengejaran akhirnya anggota kami berhasil menghentikan pelarian pelaku dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarai oleh anggota Buser ke kendaraan pelaku,” tambahnya.
“Hingga akhirnya pelaku terpental dan terjatuh dari kendaraan. Namun satu tersangka berhasil melarikan diri dan satu tersangka berinisial IN alaias IM ( 21) berhasil diamankan,” sambungnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana.