logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 24 Februari 2021 21:03 WIB

Butuh Uang untuk Berobat, PRT Ini Nekat Curi HP Selebgram Ajudan Pribadi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dan jajarannya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Selebgram Akbar Pers Baharuddin (Ajudan Pribadi) kehilangan handphone Samsung S21 pasca mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (17/2/2021) lalu.

Ketika itu, Ajudan Pribadi tengah menunggu taksi Blue Bird untuk pulang ke rumahnya dan tidak sadar smartphonenya telah dicuri.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menerangkan, korban sadar sudah kehilangan handphone usai dalam perjalanan. Pada akhirnya dirinya memutuskan untuk kembali ke lokasi semula. Dan, Ajudan Pribadi tidak menemukan handphone miliknya di sana.

Keterangan Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dan jajarannya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

"Korban baru sadar HP nya hilang di tengah perjalanan, saat menuju Kelapa Gading Jakarta Utara. Dia minta supir taksi Blue Bird putar balik ke tempat awal tapi rupanya tidak ada," jelas Adi, di Mapolresta Soetta, Rabu (24/2/2021).

Kemudian, korban meminta saudara iparnya yang saat itu sedang bersamanya untuk lapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ditelusuri, nampaknya pelaku S yang  merupakan seorang pembantu rumah tangga (PRT) dan anaknya yang masih bersekolah.

Aksi pelaku yang nekat mencuri handphone di jaran raya. (Foto: PMJ News).
Aksi pelaku yang nekat mencuri handphone di jaran raya. (Foto: PMJ News).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, rupanya pelaku adalah seorang pembantu rumah tangga dan anaknya yang masih sekolah," sambung Adi.

Mengetahui pelakunya adalah seorang PRT yang butuh uang karena ingin berobat kanker kelenjar getah bening, Ajudan Pribadi meminta agar kasus tersebut tidak diteruskan. Kasusnya pun akhirnya dihentikan polisi dan tidak berakhir di pengadilan.

"Penyidik akhirnya menerapkan Restorative Justice sehingga keadilan tidak diputuskan di pengadilan," pungkas Adi.

 

 

 

BERITA TERKAIT