logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 26 Maret 2021 16:21 WIB

Sempat Viral di Medsos, Begal HP di Tebet Diringkus Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus begal HP yang sempat viral di Teber, Jaksel. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus begal HP yang sempat viral di Teber, Jaksel. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aksi begal handphone di Tebet, Jakarta Selatan. Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan dua orang tersangka. Satu diantaranya seorang residivis.

"Ini viral di media sosial, berdasarkan laporan korban yang berinisial S akhirnya kami telah mengamankan pelaku. Satu orang berinisial AF (26) sudah ditangkap dan satu orang lainnya masih dalam pengejaran berinisial R," ungkap Kombes Pol Yusri, Jumat (26/3/2021).

Barang bukti kejahatan yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).
Barang bukti kejahatan yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).

"Menurut pengakuannya, AF ini diajak oleh R yang merupakan seorang residivis dari kasus narkoba," sambungnya.

Dari pengakuan pelaku, kata Yusri, hasil curian yang didapatkan kemudian dijual dan dibelikan narkotika jenis sabu. Karenanya, polisi akan melakukan tes urine kepada tersangka.

"Masih kami dalami lagi, apakah tersangka ini ketergantungan atau tidak. Tapi pengakuannya memang untuk membeli (sabu). Setelah ini akan kami lakukan tes urine untuk memastikan," jelas Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun.

BERITA TERKAIT