test

Olahraga

Rabu, 21 April 2021 16:50 WIB

Jokowi Terbitkan Keppres Pencalonan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade

Editor: Ferro Maulana

Indonesia jadi tuan rumah Olimpiade 2032. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Presiden RI Joko Widodo telah resmi menerbitkan Keppres No9/2021 tentang panitia pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032.

Adapun Keppres yang ditetapkan di Jakarta pada 13 April 2021 ini menjadi tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032.

Alasannya, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan sejak tahap persiapan sampai dengan tahap pemilihan sehingga harus dibentuk panitia pencalonan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers terkait gempa di Malang. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Presiden Joko Widodo. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

“Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG,” demikian bunyi keputusan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1), Rabu (21/4/2021).

Lebih jauh, panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibu Kota negara Republik Indonesia.

Adapun, tugas dari panitia ini yaitu melakukan persiapan pencalonan (bidding); menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Dalam beleid tersebut pula disebutkan, Panitia INABCOG terdiri atas pengarah, penanggungjawab, serta pelaksana.

Sekadar informasi, pengarah sendiri diketuai oleh Wakil Presiden RI yang dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai wakil ketua serta sejumlah anggota.

Termasuk Sekretaris Kabinet. Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Sedangkan, penanggungjawab panitia INABCOG adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), yang memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan serta menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan.

Kemudian, pelaksana yang diketuai oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bertugas melakukan koordinasi persiapan pencalonan; menyusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan. Kemudian, menyusun dan menetapkan proposal pencalonan.

Sementara itu, Ketua pelaksana sendiri dibantu oleh sekretaris dan anggota yang terdiri dari sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga (K/L).

“Untuk mendukung proses persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja Pemenangan,” demikian bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (1).

Dalam melaksanakan tugasnya, tim kerja ini dapat bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.

Dalam Keppres 9/2021 ini juga tertuang mengenai ketentuan pendanaan dan masa kerja Panitia INABCOG yakni hingga 31 Desember 2024.

Berikutnya, disebutkan pada Pasal 16, pendanaan yang diperlukan bagi Panitia INABCOG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kemenpora Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Selain itu, pendanaan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat tersebut merupakan penerimaan negara, sedangkan pendanaan yang bersumber dari APBN 2021 dilakukan melalui optimalisasi anggaran. (Sumber: Setkab). 

BERITA TERKAIT