Selasa, 20 April 2021 11:50 WIB
Kominfo Blokir Konten YouTube Jozeph Paul Zhang
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya memblokir konten YouTube milik Jozeph Paul Zhang yang viral beberapa hari terakhir. Untuk diketahui konten Jozeph mengandung ujaran kebencian serta SARA.
"Sejak kemarin 7 konten YouTube Paul Zhang telah diblokir dan tidak bisa diakses lagi," tutur jubir Kominfo Dedy Permadi, Selasa (20/4/2021).
Dedy melanjutkan, Jozeph telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berkenaan dengan keberadaan yang bersangkutan diduga berada di luar negeri, Dedy menegaskan UU ITE menerapkan azas extrateritorial.
"Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia," tuturnya.
Masih dari keterangan Dedy, Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang. Selain itu, Kominfo siap melakukan tindakan pemblokiaran bila masih ditemukan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital," tandasnya.