Senin, 19 April 2021 19:05 WIB
Polda Metro Amankan Paket Ganja Seberat 3 Kilogram dari Sumut
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Unit 2 Subdit 3 Satresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara ke Jakarta. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi menyita ganja kering seberat tiga kilogram. Barang bukti tersebut dikemas menggunakan plastik yang dilapis kardus.
"Polda Metro berhasil mengamankan satu buah kardus yang diterima oleh MR dari seseorang yang terlihat mencurigakan. Kemudian kami lakukan penggeledahan dan didalamnya berisi ganja kering seberat 3 kilogram," ujar Yusri di Gedung Narkoba, Senin (19/4/2021).
Yusri menerangkan, tersangka MR diminta seseorang berinisial A untuk menerima paket berisi ganja tersebut. Sementara, dari database pengiriman paket diketahui MR sudah dua kali menerima paket serupa.
"Dia (MA) disuruh sama seorang berinisial A untuk menerima paket ganja ya, saat ini A sudah masuk daftar DPO dan sedang kita buru," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.