logo-pmjnews.com

News

Senin, 19 April 2021 15:35 WIB

Jadi Saksi Sidang HRS, Kasatpol PP: Kerumunan Megamendung Langgar Prokes

Editor: Hadi Ismanto

Suasana jalannya sidang Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Suasana jalannya sidang Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menyebut kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Agus saat diperiksa sebagai saksi kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/4/2021).

"Saat rapat dibahas, yang jelas di situ disebutkan ada pelanggaran prokes. Pada saat itu menyepakati ini akan dibawa ke kepolisian," ujar Agus.

Agus merinci beberapa pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan penyambutan Rizieq Shihab ini di antaranya tidak memakai masker, membuat kerumunan, tidak menjaga jarak dan tidak adanya sarana cuci tangan.

"Acara itu ada 3.000 orang. Padahal, batasnya hanya 160 orang," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Agus mengatakan pihaknya juga telah berupaya melakukan tracing atau penelusuran kontak dari kerumunan di Megamendung tersebut. Ia menyebut sudah melakukan rapid test dan penyemprotan disinfektan di sekitar lokasi.

"Kami lakukan upaya yaitu dengan melaksanakan rapid test dan swab, ada kurang lebih lima desa. Kami tracing dan kami juga melaksanakan penyemprotan dari Gadog sampai lokasi acara," tuturnya.

Berdasarkan hasil penelusuran kontak, lanjut Agus, ditemukan 36 orang yang reaktif rapid tes. Ia menerangkan, pihaknya juga sudah berupaya untuk melakukan rapid test di dalam pesantren, namun ditolak.

"Kita tak dilaksanakan di dalam. Ada penolakan dari pengurus pesantren. Bahwa infonya mereka bilang sudah dilakukan rapid sendiri," jelas Agus.

Sebagai infomasi, dalam kasus kerumunan di Megamendung ini Rizieq Shihab didakwa telah melanggar sejumlah pasal terkait UU Kekarantinaan Kesehatan. Dia akan dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun.

BERITA TERKAIT