logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 16 Februari 2021 20:01 WIB

Polisi Segel Lokasi Kerumunan Atraksi Barongsai di PIK

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Viral atraksi Barongsai di PIK yang menimbulkan kerumunan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar).
Viral atraksi Barongsai di PIK yang menimbulkan kerumunan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS - Sebuah video pertunjukkan Barongsai di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) sempat viral pada momen perayaan Tahun Baru Imlek beberapa hari lalu. Acara yang digelar di Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju menjadi sorotan karena menimbulkan kerumunan di masa pendemi Covid-19.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti terkait kerumunan tersebut. Salah satunya membubarkan acara dan menyegel lokasi bersama tim Gugus Tugas Covid-19.

"Jelas, kami akan melakukan upaya hukum ya," ujar Kombes Guruh saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Guruh menjelaskan, sampai saat ini pihak kepolisian telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Dalam hal ini, penyelenggara akan menjadi saksi karena telah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Iya, diduga itu melanggar protokol kesehatan, karena jelas menimbulkan kerumunan," ucapnya.

"Semua saksi, termasuk dengan pihak penyelenggara akan dipanggil, hal ini terkait dengan sangkaan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sejauh ini sudah masuk ke pemeriksaan, prosesnya lebih lanjut masih berjalan," tukasnya.

BERITA TERKAIT