Kamis, 7 Januari 2021 19:01 WIB
Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Pelanggaran Prokes Aksi 1812
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Mardiansyah
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus pelanggaran protokol kesehatan dari kerumunan aksi unjuk rasa 1812. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
"Sekarang ini rencana akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan pasal-pasal yang dipersangkakan sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Lima orang saksi yang sudah diperiksa antara lain koordinator lapangan (korlap) Rizal Kobar, wakil korlap inisial AS, pembaca doa inisial AR, pemilik mobil komando Aksi 1812 inisial A hingga Ketum PA 212 Slamet Ma'arif.
Kombes Yusri juga menuturkan, saat ini kelima orang saksi tersebut masih berstatus sebagai saksi. "Masih sebagai saksi. Sementara sekarang sudah kembali semua termasuk kemarin ada dua yang dilakukan pemeriksaan tambahan," imbuh Yusri.
Selain itu, Yusri belum memastikan apakah dari gelar perkara ini polisi juga akan menetapkan tersangka. "Nanti kita lihat sambil berjalan," pungkasnya.