logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 17 April 2021 22:00 WIB

Perhatian! Kendaraan Langgar Larangan Mudik Akan Dikandangkan

Editor: Hadi Ismanto

Polri lakukan penyekatan di wilayah perbatasan. (Foto: PMJ News).
Polri lakukan penyekatan di wilayah perbatasan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang membuka jasa travel gelap selama kebijakan larangan mudik diberlakukan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan apabila berani melanggar, kendaraan yang tertangkap akan dikandangkan sampai masa pelarangan mudik berakhir.

"Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti travel gelap, ada Pasalnya 308 UULAJ. Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk ngangkut orang itu Pasal 303 UULAJ," ungkap Sambodo, Sabtu (17/4/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol sambodo Purnomo Yogo. (Foto:PMJ News/TMC Polda Metro Jaya).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol sambodo Purnomo Yogo. (Foto:PMJ News/TMC Polda Metro Jaya).

"Kendaraan barang untuk nyangkut penumpang. Semua penindakan itu akan kita sita kendaraannya dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021," sambungnya.

Sambodo juga menuturkan, pihaknya akan menyiapkan 31 pos pengamanan yang tersebar di beberapa ruas jalan. Mulai dari ruas tol, arteri dan jalur tikus untuk mengantisipasi para pemudik.

Selama penerapan larangan mudik, lanjut Sambodo, petugas yang ditempatkan di posko pengamanan bakal memfilter kendaraan yang keluar-masuk selama 24 jam nonstop.

"Kami jaga selama 14 hari, 24 jam nonstop," tegasnya.

Terkait penyekatan ini, Ditlantas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menindak perusahaan travel yang nekat beroperasi di tengah aturan larangan mudik.

"Kalau misalnya dia usaha yang beriizin misalnya bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Apa sanksi dari teguran atau pencabutan atau sanksi lain" tukasnya.

BERITA TERKAIT