logo-pmjnews.com

News

Kamis, 29 April 2021 11:20 WIB

115 Travel Gelap yang Nekat Mudik Dikandangkan Polda Metro Jaya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo berikan keterangan. (Foto ; PMJ/Yenni).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo berikan keterangan. (Foto ; PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan ratusan mobil travel gelap yang hendak melakukan perjalanan dari DKI Jakarta ke beberapa wilayah di Indonesia. Sebanyak 115 mobil travel gelap dijajarkan di lapangan promoter Polda Metro Jaya.

"Selama dua hari, mulai dari tanggal 27-28, Selasa dan Rabu kemarin, hanya dalam waktu dua hari saja, kami Polda Metro Jaya menindak 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (29/4/2021).

Kombes Pol Sambodo menambahkan, penindakan terhadap travel gelap ini dilalukan melalui hunting sistem secara patroli jalur darat dan patroli siber.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo. (Foto : PMJ/Yenni).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo. (Foto : PMJ/Yenni).



"Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hunting system, artinya kami melaksanakan patroli di jalur-jalur jalan, baik arteri, jalan tol maupun jalur tikus yang ditengarai sering dilewati travel gelap ini," sambungnya.

"Kami juga melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti dan memahami pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka ini mengiklankan jasanya melalui media sosial, baik Facebook, Instagram dan sebagainya," imbuh Sambodo.

Sambodo menegaskan, seluruh kendaraan travel gelap ini saat ini tengah disita pihak kepolisian. Kemudian akan ada tindakan berupa sidang penilangan terhadap travel gelap yang dilakukan setelah Lebaran 2021.

"Mereka ini telah melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana maksimal dua bulan dan denda senilai Rp500 ribu. Namun, kami tegaskan sekali lagi, kendaraan mereka tetap ada di sini dan baru bisa dipulangkan setelah menjalani proses sidang penilangan setelah selesai Lebaran," jelasnya.

BERITA TERKAIT