Rabu, 14 April 2021 11:35 WIB
Daftar Daerah Antarkota yang Boleh Dilalui Kendaraan di Masa Larangan Mudik
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, menegaskan pihak kepolisian tetap memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar-kota penyangga dalam masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, dengan syarat pengecekan tujuannya terlebih dahulu.
Aparat kepolisian pun tidak akan menolak pengendara yang melintasi penyekatan, jika daerah atau kota yang dituju termasuk ke dalam daftar wilayah aglomerasi atau penyangga kota dan kabupaten. Daerah aglomerasi juga termasuk dengan wilayah yang menjadi kawasan pertumbuhan strategis, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
“Nantinya, kita akan rincikan wilayah aglomerasi. Aglomerasi yang dimaksud ini misalnya daerah Semarang, lalu Bekasi ke Jakarta atau Tangerang itu jelas boleh melintas karena masuk wilayah aglomerasi. Lalu, seperti kota Solo, Klaten, juga boleh,” ungkap Rudy kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Kendati demikian, petugas yang berjaga akan tetap melakukan pemeriksaan berupa pengecekan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), tempat tinggal dan tujuan pengemudi tersebut.
Pemberian akses jalan masyarakat di masa larangan mudik di wilayah tersebut, karena banyak kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan yang tak bertumpu pada perkotaan saja. “Karena kan banyak orang kerja di wilayah tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, Rudy juga menegaskan wilayah wisata akan tetap dibuka dan beroperasi selama Lebaran. Namun, hanya diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar tempat wisata tersebut saja.
“Termasuk dengan tempat wisata itu juga boleh beroperasi ya, namun dibatasi hanya untuk lokal saja. Warga lokal di daerah tersebut tapi dengan kapasitas 50% saja,” jelasnya.