test

Hukrim

Kamis, 15 April 2021 18:03 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Derek Liar Jalan Tol yang Resahkan Masyarakat

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Dirlantas dan Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan satu dari empat pelaku derek liar jalan tol yang viral di media sosial pada Kamis (15/4/2021). Diketahui, pelaku berinisial YJ ini diamankan bersama satu unit mobil derek di jalan Tol Cikunir KM 10 dekat jembatan layang.

“Kita sampaikan bahwa polisi berhasil menemukan satu unit kendaraan derek yang di dalamnya terdapat empat orang. Namun tiga melarikan diri dan satu yang berhasil diamankan berinisial YJ,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021).

Yusri menerangkan, dalam proses penangkapan polisi turut mengamankan mobil derek dan menemukan surat-surat kendaraan yang sudah tidak berlaku kembali.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan mobil derek liar. (Foto: PMJ News).
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan mobil derek liar. (Foto: PMJ News).

“Satu barang bukti yang diamankan ini berupa mobil derek  tapi sudah mati sejak 2012 ya. Untuk surat seperti STNK nya pun mati, sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) nya ini bukan yang memang diperuntukkan untuk mobil derek, hanya SIM untuk kendaraan biasa.” sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku derek liar lainnya yang kerap melakukan pemerasan. Sementara itu, saat ini satu orang pelaku dipersangkakan dengan Pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

Satu mobil derek diamankan polisi sebagai barang bukti kejahatan. (Foto: PMJ News)
Satu mobil derek diamankan polisi sebagai barang bukti kejahatan. (Foto: PMJ News)

“Dia kami persangkakan dalam UU Lalu Lintas Pasal 287 dan Pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait dengan surat kendaraan STNK dan SIM yang tidak sesuai. Hukumannya dua bulan penjara dengan denda Rp500 ribu,” tuturnya.

“Ini masih kami kembangkan lagi, kemudian jika ada korban yang melapor mengenai tindak pemerasan yang dilakukan pelaku, maka bisa dijerat dengan pasal terkait,” tandas Yusri.

 

 

BERITA TERKAIT