test

News

Sabtu, 27 Februari 2021 16:55 WIB

Korban Banjir Terima Kasih dengan Layanan SIM Hilang-Rusak Ditlantas PMJ

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan SIM Keliling. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas)  Surat Izin Mengemudi (SIM) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas PMJ) dengan mobil SIM keliling setiap harinya terus melayani masyarakat dari satu lokasi ke lokasi lain. 

Tujuannya yakni melayani warga Jakarta korban banjir yang ingin mengurus SIM-nya yang hilang atau rusak akibat diterjang banjir.

Hari ini Sabtu (27/2/2021) layanan penerbitan SIM hilang atau rusak bagi korban banjir di RW 4 Kelurahan Makasar, Jakarta Timur. Masyarakat pun menyambut gembira kehadiran mobil SIM keliling. Sehingga dengan mudah bisa mendapatkan SIM yang hilang dan rusak akibat banjir yang melanda wilayah tersebut.

Pelayanan SIM Keliling untuk korban banjir menerapkan Promes. (Foto: PMJ News).
Pelayanan SIM Keliling untuk korban banjir menerapkan Promes. (Foto: PMJ News).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pihaknya peduli dan empati terhadap korban banjir yang mengalami SIM hilang atau rusak akibat banjir yang melanda Jakarta pekan lalu. Kegiatan SIM keliling dilakukan setiap hari dari satu lokasi ke lokasi lain sampai situasi membaik.

“Untuk mempermudah penggantian SIM korban banjir yang hilang atau rusak, kami menyiapkan mobil SIM keliling setiap hari yang akan mendatangi lokasi berbeda,” ungkap Kombes Sambodo.

Menurut Sambodo, berbagai pelayanan penerbitan SIM hilang atau rusak khusus ditujukan kepada warga yang menjadi korban banjir. Kegiatan pengurusan SIM ini tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) guna memutus mata rantai penyebaran dan pencegahan Covid-19.

“Pada kegiatan peduli korban banjir ini, kami tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” terang Kombes Sambodo.

Adapun bagi warga korban banjir yang akan mengganti SIM hilang atau rusak, harus membawa surat keterangan hilang dari kepolisian atau RT/RW setempat. Selain itu surat keterangan kesehatan serta memperlihatkan fisik SIM yang rusak, tapi masih berlaku.

Sementara itu, masyarakat yang akan mengurus SIM diwajibkan menaati prokes 5 M. Antara lain, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi.

BERITA TERKAIT