logo-pmjnews.com

Regional

Selasa, 25 Mei 2021 13:17 WIB

Begini Kiat Ditlantas Polda Jateng Berantas Pungli di Jalan Raya

Editor: Ferro Maulana

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol M. Rudy Syafirudin. (Foto: Dok Net)
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol M. Rudy Syafirudin. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, siap memberantas pungutan liar (pungli) di jalan raya.

Menurutnya, pungli di jalan raya sering kali terjadi, saat terjadi pelanggaran lalu lintas dan ditempuh dengan jalan ‘damai’ bersama aparat keamanan.

"Saya dengar informasi dari luar kalau Ditlantas Polda Jateng angka pungli di jalan raya-nya tinggi. Ini terkenal Jawa Tengah," tutur Rudy, di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Selasa (25/5/2021).

Masih dari penuturannya, saat itu pungli di Jateng juga cukup tinggi. Dirlantas mencontohkan banyak pelanggar yang tak ingin repot datang ke pengadilan sampai akhirnya berkolusi dengan anggota polisi agar pelanggaran diselesaikan di tempat.

"Untuk memberantas hal-hal tersebut e-tilang hadir, jadi sudah tidak terdengar itu pungli dan lainnya," jelas dia.

Lebih jauh ia menuturkan, hadirnya e-tilang, anggota polisi memperlihatkan perubahan perilaku yang baik. Di samping itu, masyarakat pengguna jalan pun sudah mulai kooperatif dan tak lagi berkolusi dengan aparat di lapangan

Selain e-tilang, Ditlantas Polda Jateng juga munculkan aplikasi lain untuk memudahkan masyarakat dalam membuat SIM dan memperpanjang STNK yakni dengan aplikasi SIM dan STNK online.

Dengan cara demikian, masyarakat tak perlu datang ke kantor polisi saat ingin SIM atau STNK habis masa berlakunya.

"Mulai hari ini, ayo kita senyum pada siapa saja jangan kita merasa hebat jangan kita merasa-wah, ayo kita tetap merunduk," kata Rudy.

Dirinya juga mengimbau anggotanya untuk siap sedia dan ikhlas dalam memberikan pengabdian dan pelayanan pada masyarakat.

Terlebih saat ini digencarkan sosialisasi menuju wilayah WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bebas Melayani).

BERITA TERKAIT