logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 8 Mei 2021 09:04 WIB

Apes, Polisi Temukan 10 Pemudik yang Bersembunyi di Truk Pengangkut Motor

Editor: Ferro Maulana

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo berikan keterangan. (Foto ; PMJ/Yenni).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo berikan keterangan. (Foto ; PMJ/Yenni).

PMJ NEWS -  Ada beragam cara dilakukan pemudik agar bisa lolos dari pos penyekatan. Seperti, aksi 10 pemudik yang bersembunyi di antara truk pengangkut sepeda motor ini.

Ya, polisi menemukan para pengemudi bersembunyi saat melakukan pemeriksaan di Gerbang Tol Cikupa.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memgungkapkan, ada 10 pemudik yang mencoba mengelabui petugas pada, Jumat (7/5/2021) malam.

" Ya benar kami temukan truk pengangkut sepeda motor membawa pemudik," terangnya dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. (Foto: PMJ News).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. (Foto: PMJ News).

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar melanjutkan, pemudik yang berada di truk pengangkut sepeda motor berencana menuju ke Pandeglang, Banten.

"Ya benar ditemukan mobil towing sepeda motor yang membawa penumpang sejumlah 10 orang yang akan ke Pandeglang," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir truk diberikan sanksi berupa penilangan sebagaimana yang tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 303.

"Pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu," ujar Fahri menutup pembicaraan.

BERITA TERKAIT