Minggu, 21 Maret 2021 17:28 WIB
Inovasi Program Ditlantas Polda Metro Jaya
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mendukung penuh program Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk meningkatkan efisiensi kamera tilang elektronik (E-TLE).
"Polda Metro Jaya menyambut gembira dan siap mendukung program Kapolri untuk meningkatkan dan mengintensifkan E-TLE," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Kombes Sambodo mengatakan pihaknya berharap di tahun 2021 kamera tilang elektronik (E-TLE) akan terpasang sebanyak 98 kamera di wilayah DKI Jakarta.
Sambodo mengungkapkan bahwa launching ETLE nasional akan dilaksanakan pada 23 Maret 2020.
"Tanggal 23 Maret itu akan ada launching ETLE nasional di Humas Polda. Salah satunya adalah Polda Metro Jaya. Ada 240-an lebih secara nasional, yang 98 kamera ETLE nya itu ada di Polda Metro," tuturnya.
98 Titik Kamera ETLE
Lebih rinci, Sambodo menjelaskan titik-titik lokasi yang menjadi tempat pemasangan 98 kamera etle tersebut.
"Itu yang 98 (kamera ETLE) nya di Polda Metro, 98 kamera itu terdiri dari 57 kamera ETLE yang sudah disisting (dipasang) ditambah. Ada tambahan 41 kamera juga, yang mana 41 kamera itu terletak di beberapa titik, seperti 10 koridor busway, kemudian di tol jasa marga, kamera di ruas jalan di Depok, kemudian di beberapa ruas jalan di kota/kabupaten Bekasi, serta tambahan di beberapa ruas jalan di Jakarta," terangnya.
"Dan saat ini kesiapannya sudah hampir 100 persen, kita tinggal tunggu nanti waktunya (hari H) yg akan dilaunching langsung oleh pak Kapolri di gedung dirlantas atau Korlantas," sambung Sambodo.
Sejalan dengan hal tersebut, Sambodo juga menerangkan akan ada agenda launching ETLE mobile sebagai bagian dari aturan ETLE nasional.
"Namun selain itu, pada Sabtu 20 Maret ini, kita sudah soft launching ETLE mobile ya," ucapnya.
"Kalau selama ini ETLE itu kan sanksi online saja ke pengendara. Ini ada ETLE mobile yang dipasang di helmnya anggota. Dipasang di dashboard mobil patroli, termasuk di body cam, itu ada 30 kamera ETLE tambahan," sambungnya.
Lebih jauh Sambodo menjelaskan untuk lokasi Command Center yang mengawasi ETLE secara otomatis berada di TMC Polda Metro Jaya, yang letaknya di belakang gedung Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ada 6 Pelanggaran Telah Tercatat
Sambodo juga menjelaskan, dari 57 kamera ETLE yang telah dipasang sebelumnya, sudah merekam beberapa pelanggaran lalu lintas dengan sangat baik. Adapun penambahan kamera ETLE pada peluncuran ETLE nasional juga akan menambahkan jenis pelanggaran lain yang bisa dicatat atau direkam jejaknya.
"Dari 57 kamera (yang telah dipasang) ini ada enam pelanggaran yang sudah tercatat. Itu kan ada pelanggaran ganjil genap walaupun sekarang sudah tidak kita lakukan atau hidupkan. Ada pelanggaran terkait dengan traffic light, tidak menggunakan seatbelt, memainkan handphone, dan pelanggaran jalur busway," ungkapnya.
"Nanti dari total 41 kamera yang ditambahkan itu, rencananya akan ada 2 pelanggaran lagi yang ditambahkan, misalnya speeding (pelanggaran batas kecepatan) dan melanggar jalur busway. Termasuk juga kamera etle ini bisa meng-capture sepeda motor, seperti misalnya yg lakukan pelanggaran bonceng tiga," sambungnya.
Dilengkapi Teknologi Terkini
Sambodo kembali menjelaskan, kamera ETLE baru yang akan dipasang di beberapa ruas jalan sudah dilengkapi dengan teknologi terkini. Sehingga memudahkan para petugas untuk mengetahui pelanggar dan database kendaraan yang digunakan.
"Ini kan kameranya ANPR (Automatic Number Plat Recondition) yg mana teknologi yang akan menampilkan data pengendara yang melanggar lalu lintas kemudian akan muncul di database kita. Data kendaraan dan capture kendaraan itu sudah sinkron, nanti akan kita cocokan apakah yang tercapture di kamera itu, jika cocok kita langsung klik dan langsung keluar surat konfirmasi," ujarnya.
"Surat konfirmasi itu akan dikirimkan ke alamat rumah yang sudah tertera, ketika sudah sampai di rumah pelanggar, pelanggar harus mengkonfirmasi. Seperti iya betul pak saya melanggar, atau bukan pak itu bukan saya itu mobil saya sudah terjual. Kalau seperti itu kan bisa dijelaskan, nanti ada nomor teleponnya. Kalau memang yang bersangkutan mengakui telah melanggar pada tanggal dan jam itu, kemudian kita akan kirimkan kode reveral, dimana dia bisa datang ke ATM dan bayar tilang. setelah membayar, maka itu sudah dianggap selesai," jelasnya.
Namun, menurut Sambodo, jika surat yang dikirimkan ke pengendara tidak kunjung dikonfirmasi, maka akan ada sanksi lebih berat yang akan diterima.
"Tapi, jika tidak membayar atau mengkonfirmasi, maka STNK-nya akan diblokir, ketika dia akan bayar pajak maka denda ETLE ini akan ditambahkan ke pembayaran blokir STNK-nya itu," ungkapnya.
Diketahui lebih lanjut, sampai sejauh ini pemasangan kamera etle sudah memasuki beberapa tahap. Sambodo pun berharap dengan adanya pemasangan kamera ETLE tersebut akan meningkatkan kedisiplinan para pengendara sepeda motor dan mobil.
"Ya tahap 1 itu kan sudah pada 2019, 12 kamera sampai sekarang ada 45 kamera jadi total 57 kamera itu udah termasuk dengan tahap 2. Tambahan untuk tahap ketiga ini, yg soft launching ada penambahan 41 kamera, jadi total 98 kamera. Ini tahap keempat yang sedang kita fokus, ke Polda metro jaya, untuk hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mudah-mudahan 2021 ini bisa selesai, sehingga akhir 2021 ini ada sekitar 120 kamera etle di sepanjang ruas jalan di DKI jakarta," tegasnya.
"Kami tidak terlalu memperhitungkan berapa pelanggaran yang dicapture oleh kamera etle. Buat saya yg penting itu peningkatan kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas. Nah memang di titik-titik kamera ETLE juga tercatat peningkatan kedisiplinan, jadi saya mengimbau kepada masyarakat luas ada atau tidak petugas, ada atau tidak kamera mari patuhi lalu lintas demi keselamatan bbersama, aman bagi diri sendiri dan aman bagi orang lain," pungkasnya.
Aturan Pengawalan Konvoi Moge, Mobil Mewah, dan Pesepeda
Masih di kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan telah menetapkan aturan kepada seluruh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya untuk tidak lagi memberikan pengawalan pada agenda konvoi yang dilakukan kelompok motor gede (moge), mobil mewah hingga pesepeda.
Kebijakan tersebut ditetapkan karena menyesuaikan dengan isi dari Undang-Undang. "Jadi berdasarkan UU, Polri memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan. Di UU kepolisian termasuk Pasal 134 dan Pasal 135 UU lalu lintas," ungkap Sambodo.
"Di dalam Undang-Undang tersebut, ada 7 prioritas yang mendapatkan pengawalan jalan. Misalnya kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, petugas yg sedang memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan, kemudian rombongan negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, tamu negara, dan rombongan lain yg disesuaikan sama aturan kepolisian," terangnya menambahkan.
Lebih lanjut dijelaskan, penetapan aturan atau kebijakan ini dikarenakan adanya kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
"Namun demikian, dalam pelaksanaannya belakangan ini, bahwa pengawalan yang dilakukan pihak kepolisian khususnya kepada rombongan motor besar, konvoi mobil mewah, dan pesepeda ini kemudian menimbulkan antipati dan kecemburuan sosial masyarakat," sambungnya.
Atas aspek kecemburuan sosial tersebut, akhirnya Dirlantas PMJ, Sambodo menerbitkan aturan larangan untuk para anggota melakukan pengawalan konvoi.
"Berdasarkan aturan Polri, berdasarkan keputusan atau masukan dari pak Kapolda kami menerbitkan aturan untuk melarang anggota saya melakukan pengawalan terhadap konvoi mobil mewah, moge, dan pesepeda," jelasnya.
Sambodo menjelaskan, kebijakan ini sesungguhnya telah lama didiskusikan dan dijalankan secara internal. Namun, saat ini pihaknya telah mempublikasikan kepada masyarakat agar semuanya lebih tersosialisasikan dengan baik. Sehingga, jika ada masyarakat yang melihat petugas menyalahi aturan dapat melapor dan akan ada sanksi khusus yang diberikan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya kepada anggotanya yang melanggar.
"Sebetulnya, kebijakan ini sudah lama sejak Februari lalu. Tapi masih bersifat internal, jd belum saya sampaikan kepada mayarakat," ujarnya.
"Kemudian ini akhirnya disampaikan kepada masyarakat, apalagi terkait dengan pengawalan polisi, dishub dan sebagainya, bahwa kami mengeluarkan kebijakan untuk melarang anggota mengawal mobil besar, moge, dan pesepeda. Dan kalau ada yang melanggar ini, tentunya sanksinya cukup berat, ada sanksinya pasti," tutupnya.
Kapolda Metro Jaya Resmikan Penggunaan 30 Kamera ETLE Mobile
Polda Metro Jaya telah meresmikan peluncuran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile. Perangkat ini akan dipasangkan pada badan (body cam), helm (helmet cam) dan dashboard kendaraan (dash cam).
Kapolda Metro Jaya (Irjen. Pol. Fadil Imran) menyebut kamera E-TLE ini nantinya bisa digunakan sebagai barang bukti tilang yang ditemukan polisi saat melakukan patroli.
“Saya meresmikan E-TLE mobile ada 30 E-TLE mobile yang akan kita operasikan. E-TLE mobile ini melengkapi E-TLE statis yang sudah ada,” katanya.
Lanjut Fadil, sedikitnya ada 30 unit kamera E-TLE mobile yang diluncurkan hari ini. Kamera ini memungkinkan pengawasan pelanggaran lalu lintas dilakukan saat berpatroli.
Ia pun berharap sistem penindakan menggunakan E-TLE ini diyakini akan mampu meminimalkan tindakan penyelewengan dari petugas saat melakukan penindakan kepada warga.
“Dengan E-TLE, saya kira penegakan hukum akan semakin memiliki profesionalisme,” ujarnya menambahkan.
“Masyarakat akan mendapatkan tidak ada lagi persepsi yang saling menyalahkan karena bukti mati melalui pelanggaran yang terekam oleh CCTV tidak terbantahkan. Sehingga kesan terjadinya perilaku – perilaku transaksional dapat kita minimalisir,” sambungnya.
Ia menjelaskan, dalam E-TLE mobile ini ada beberapa fitur yang terpasang pada kendaraan petugas. Fitur – fitur tersebut mulai dari body cam, helmet cam, hingga dash cam. Kamera E-TLE mobile ini menjadi terobosan untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
“Ini sebagai terobosan kreatif sehingga pelanggar lalu lintas bisa kita cover meski tidak ada kamera E-TLE yang statis. Selain itu, ini akan menjadi alat untuk mengontrol perilaku anggota yang bertugas di lapangan,” pungkasnya.
DPR Apresiasi Penerapan ETLE
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana memberikan apresiasi persiapan Polda dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait dengan diterapkannya electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Program ini merupakan salah satu dari 16 program kerja 100 hari pertama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami menilai Polda Metro Jaya siap melaksanakan apa yang dijanjikan oleh Kapolri. Yakni tilang elektronik (ETLE),” terang Eva di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut Eva, penerapan tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta telah mencakup kesiapan sarana prasarananya. “Ada 108 titik di ruas-ruas jalan DKI yang sementara sudah dilakukan soft launching. Saya mengapresiasi Kapolda dan Dirlantas Polda Metro," tutur Politisi Nasdem ini.
Selain sarana serta prasarana, dirinya juga berpesan agar Polda Metro Jaya juga perlu mempersiapkan SDM Polri yang unggul.
"Siapkan SDM dengan baik karena perkembangan teknologi harus disertai dengan penyiapan SDM yang mumpuni dengan teknologi yang sudah disiapkan," tutur Eva.
"Saya berharap setelah ini Polda lain segera menyusul, seperti apa yang dijanjikan Pak Kapolri sehingga ke depan memang Polri bisa lebih maju dan presisi," sambungnya.
Pakar Manajemen Inovasi: Penggunaan ETLE Memudahkan Masyarakat
Terpisah, Pakar Manajemen Inovasi M Fariza Y Irawady mengapresiasi rencana implementasi dan peresmian pemasangan ETLE oleh Jajaran Polri khususnya Polda Metro Jaya.
"Ini merupakan langkah konkret di masa 100 hari kerja Kapolri yang jika terealisasi akan sangat terasa kehadirannya di masyarakat," ujar Fariza kepada wartawan.
Selain itu, Fariza juga mengapresiasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berkomitmen penuh mewujudkan program 100 hari Kapolri dengan menargetkan sistem tilang elektronik bisa diterapkan secara nasional sehingga tidak ada lagi penilangan oleh polisi lalu lintas.
"Saya juga mengapresiasi Korlantas yang dengan sigap merencanakan untuk merealisasikan ETLE ini dalam 100 hari kerja Kapolri," tuturnya.
Menurut ia, dalam berbagai pengalaman empiris, ETLE yang telah diterapkan di beberapa tempat di Indonesia ternyata mengurangi tingkat kecelakaan karena dengan menggunakan ETLE kamera pengawas, masyarakat jadi mengetahui serta menyadari bahwa kendaraannya dipantau secara ketat dan sangat berhati-hati untuk melakukan pelanggaran.
"Penggunaan ETLE ini juga memudahkan masyarakat. Dalam tilang biasanya masyarakat sangat direpotkan, yakni harus mendatangi tempat sidang. Kemudian menunggu berjam-jam, belum lagi dihantui oleh para calo yang biasanya ada di pengadilan. Maka dengan ETLE ini semuanya berjalan secara smooth dan masyarakat juga tidak bisa mengelak lagi karena bukti-buktinya segera disampaikan ke rumah," sambungnya.
"Inovasi ETLE ini saya yakini akan memberikan dampak peningkatan kepuasan publik yang pada gilirannya akan meningkatkan citra Polri," tutupnya.