test

Hukrim

Kamis, 15 April 2021 09:20 WIB

Kurang Puas dengan Layanan Seks, Pemuda Ini Tega Aniaya Waria

Editor: Ferro Maulana

Team Pemburu Preman Polres Jakarta Barat meringkus pemuda yang tega menganiaya seorang waria. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24) yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban HI (28) yang merupakan seorang waria di Jalan Daan Mogot RtT 01/RW 02 Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021).

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan saat Tim Pemburu Preman di bawah pimpinan Kateam 2 TPP Ipda Suhartono melakukan patroli kewilayahan, pihaknya mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan.

"Setelah menerima laporan tersebut, kemudian Tim Pemburu Preman dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24), guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Cengkareng," tutur AKBP Agus, di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

"Selanjutnya guna mendapatkan perawatan lebih lanjut korban dibawa ke RSUD Cengkareng," lanjutnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Cengkareng Kompol Egman melalui Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan terkait kasus penganiayaan tersebut.

"Benar, seorang pelaku berinisial AA telah melakukan penganiayaan terhadap HI (28) yang merupakan seorang waria," ujar AKP Arnold.

Dipukul Pakai Batang Pohon

Arnold menjelaskan pada awalnya pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria untuk memuaskan nafsu birahinya.

Namun, saat melewati tempat kejadian pelaku melihat korban sedang mangkal seorang diri. Lalu, pelaku hampiri dan pelaku tawar menawar dengan korban.

"Pertama korban mematok harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Namun pelaku tawar menjadi Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan disetujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," jelasnya panjang lebar.

Selanjutnya pelaku diajak ke balik pohon pinggir jalan. Berikutnya, pelaku membuka celana dan kedua belah pihak berhubungan seks. Tetapi, karena pelaku tidak kunjung klimaks maka korban menggerutu dan tidak sabaran hingga membuat pelaku kesal.

"Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perselisihan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku. Ketika itu korban sempat melawan lalu pelaku mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian. Dengan menggunakan tangan kanan pelaku dan pelaku pukulkan ke kepala korban berkali-kali," urainya melanjutkan.

Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan Tim Pemburu Preman Polres Jakbar,berdatangan mengamankan pelaku dan korban.

"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana," tutupnya. 

BERITA TERKAIT