test

Hukrim

Selasa, 22 September 2020 16:24 WIB

Untuk Para Sopir Angkutan Umum, Ini Aturan Polisi Terkait Jumlah Penumpang

Editor: Fitriawan Ginting

Angkutan Umum diminta mengangkut penumpang 50 persen saja. (Foto : Dok PMJ).

PMJ- Perlindungan masyarakat menjadi penegakan hukum tertinggi. Karena itulah Polri terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19 secara meluas dengan segala upaya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, akan melakukan sosialisasi secara gencar pembatasan jumlah 50 persen penumpang angkutan umum. Sosialisasi dilakukan karena masih banyak sopir yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.

"Kita perlu sosialisasikan lebih lanjut, nanti kita akan buat semacam leaflet (selebaran), meme untuk kita bagikan kepada para sopir angkutan umum tentang pembagian posisi penumpang di bagian belakang untuk angkutan kota (angkot), pengaturannya seperti apa itu yang sesuai ketentuan," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo, Selasa (22/9/2020).

DIrektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/Anr-Fjr).

Dengan adanya sosialisasi, sopir angkot yang melanggar aturan akan dikenakan peringatan tertulis. Selanjutnya, operator angkutan umum akan dikenakan sanksi denda Rp50 juta jika sopirnya melanggar satu kali, melanggar dua kali dikenakan Rp100 juta dan tiga kali Rp150 juta.

Pemberian sanksi ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pembayaran denda dilakukan paling lama tujuh hari.

"Kalau denda itu tidak terbayar maka pemerintah dalam hal ini Pemda DKI berhak mencabut izin usaha," tegas Sambodo.

Sambodo menjelaskan angkutan umum seperti angkot yang kursinya berhadapan hanya boleh membawa lima penumpang. Sebanyak tiga penumpang di bangku kanan dan dua di bangku kiri.

Sementara bajaj hanya boleh membawa satu penumpang. Kemudian, taksi hanya boleh membawa dua penumpang.

"Pembatasan ini berlaku untuk semua angkutan umum. Angkot, taksi, bajaj, jak lingko, TransJakarta, itu semua diatur dalam SK Kadishub nomor 156 itu," pungkas Sambodo.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT