Selasa, 6 April 2021 09:25 WIB
Pemerintah Perbolehkan Sholat Tarawih dan Idul Fitri di Luar Rumah
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan ibadah sholat tarawih selama Ramadhan dan sholat Idul Fitri diperbolehkan dilakukan di luar rumah. Namun, harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah sholat tarawih dan Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," ungkap Muhadjir, Senin (5/4/2021).
Menurut Muhadjir, sholat tarawih boleh dilakukan dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Di mana para jemaahnya mengenal sama lain. Adapun jemaah dari luar daerah tersebut tidak diizinkan.
"Begitu juga dalam melaksanakan sholat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," tuturnya.
Sedangkan untuk sholat Idul Fitri, Muhadjir mengatakan aturannya juga sama dengan sholat tarawih. Jemaahnya bersifat komunitas yang sudah mengenal satu sama lain.
"Untuk sholat Idul Fitri sama. Jadi diizinkan untuk melaksanakan sholat di luar rumah, tetap jemaahnya harus bersifat komunitas yaitu dikenal satu sama lain," jelasnya.
Dia juga mengimbau pelaksanaan sholat tarawih dan Idul Fitri mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sangat ketat supaya menjaga tidak terjadi kerumunan. Terutama saat akan datang menuju ke tempat sholat.
"Baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari sholat jemaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," tukasnya.