test

News

Senin, 5 April 2021 18:33 WIB

Restorative Justice, Penegakan Hukum di Indonesia Jadi Lebih Efisien

Editor: Ferro Maulana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rakernis Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/ Muslim).

PMJ NEWS -  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuka rapat kerja teknis (Rakernis) Bareksrim Polri, di Gedung Utama Bareskrim Polri Jakarta, Senin (5/4/2021).

Dalam sambutannya, Kapolri berpesan agar Bareskrim Polri melakukan restotative justice sebagai bentuk pelayanan Polri kepada publik yang Presisi.

"Polri memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin mendapatkan rasa keadilan dengan membuka ruang yang namanya restorative justice," ujar Kapolri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rakernis Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/ Muslim).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rakernis Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/ Muslim).

"Hal-hal seperti itu memang diatur dalam perkembangan hukum yang tentunya ini juga harus kita lakukan. Dan, masyarakat juga memyambut baik," jelas Kapolri panjang lebar.

Menurut Kapolri, yang paling penting yaitu kemudian dengan mediasi tersebut betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat (kedua belah pihak yang berperkara).

"Bagaimana ke depannya budaya Polri akan semakin bagus. Pelayanan semakin transparan sehingga potret penegakkan hukum sebagai salah satu nilai yang menjadi perhatian masyarakat. Dan hal tersebut bisa memberikan kepercayaan publik yang lebih baik tentunya harus terus kita perbaiki," tandasnya.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan bahwa dalam penegakan hukum terdapat pendekatan yang disebut dengan restorative justice. Baginya, pendekatan ini diyakini dapat membuat penegakan hukum di Indonesia lebih efisien untuk kasus-kasus tertentu.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: PMJ News/ Muslim)
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: PMJ News/ Muslim)

“Restorative justice adalah pendekatan dalam penegakan hukum pidana yang mengusahakan penyelesaian secara damai dengan menjadikan hukum sebagai pembangun harmoni,” tutur Mahfud dalam keterangan tertulisnya.

Lebih jauh Mahfud menuturkan, dalam pendekatan restorative justice, hukum bukanlah sekadar mencari menang dan kalah, atau bukan bertujuan menghukum pelaku.

Pendekatan tersebut hadir dengan maksud membangun kondisi keadilan dan keseimbangan antara pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan masyarakat luas.

Masih dari penuturan Mahfud, manfaat dari pendekatan ini, selain muncul efisiensi penanganan hukum labtaran tidak akan terlalu banyak perkara yang masuk ke pengadilan, juga bermanfaat untuk menangkal gejolak sosial politik.

Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram).
Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram).

Tujuannya, untuk dapat menjaga harmoni, keamanan, dan ketertiban di masyarakat. Namun demikian, mantan Ketua MK ini menegaskan, tidak setiap perkara melawan hukum bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Terlebih lagi itu adalah pidana berat, mulai dari tindakan rasial, korupsi, hingga terorisme.

“Tak semua diselesaikan di rumah secara rembuk, tidak boleh, tapi yang menyangkut tindak pidana ringan. Kalau korupsi, nggak bisa dinegosiasikan. Kalau di Surat Edaran Kapolri terbaru itu, rasialisme, SARA, terorisme, enggak ada negosiasi, enggak ada restorative justice,” paparnya.

Selain Kapolri, acara Rakernis tersebut turut hadir Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Wakil Kabareskrim Brigjen Pol Syahar Diantono, serta para penyidik utama di lingkungan Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT