test

Regional

Senin, 5 April 2021 08:08 WIB

Aparat Gabungan Ringkus Penadah Pencurian Spare Part Alat Berat

Editor: Ferro Maulana

Penangkapan pelaku pencurian dan penadah hasil curian spare part alat berat. (Foto: PMJ News)?

PMJ NEWS -  Kasus pencurian spare part alat berat yang terjadi di sejumlah wilayah baik Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) maupun Kalimantan Timur (Kaltim) membuat geram Kepolisian.

Seperti yang dilaporkan oleh Asio Bin Unil (55), warga desa jabiren RT 6, Kecamatan Jabiren  Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah.

Polres Pulang Pisau langsung mengambil langkah dan hasilnya tiga pelaku ditangkap. Antara lain, Andi Bin Sanol (30) warga Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Polres Pulang Pisau diperbantukan Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadah spare part alat berat. (Foto: PMJ News).
Polres Pulang Pisau diperbantukan Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadah spare part alat berat. (Foto: PMJ News).

Dua pelaku lainnya yaitu warga Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni Aliansyah Bin Anang (Alm) (57) dan Subhan Bin Musni (Alm) (41).

Diakui para pelaku, mereka melakukan pencurian di Desa Jabiren RT. 6, Kecamatan Jabiren  Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (14/12/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Adapun spare part alat berat berupa monitor alat berat jenis eksavator merk komatsu 130. Lalu, para pelaku juga melakukan pencurian di Wilkum Polresta Palangkaraya dan Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalteng, beberapa waktu lalu.

Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian spare part alat berat berupa monitor dan Cotroler alat berat jenis eksavator merek Caterpilar CAP132D serta spare part alat berat berupa Controler alat berat jenis eksavator merk Sumitomo SH210LC di lokasi balai budidaya perikanan air tawar mandiangin Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) di jalan lintas kalimantan, Desa Garong, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Minggu (14/02/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, membenarkan kejadian ini dan pelaku sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh informasi dan dikui para tersangka bahwa barang hasil curian tersebut dijual kepada Gunawan yang beralamat di Sumedang jawa barat melalui jasa ekspedisi TIKI geray Sultan Adam, Banjarmasin dengan harga Rp 8.500.000 untuk 1 monitor dan 2 controler dan 1 buah monitor lagi Rp 7.000.000 jadi total hasil penjualan adalah Rp 15.500.000," ungkap Kapolres Pulang Pisau.

Saat mengecek langsung lokasi penangkapan penadah, Kapolres mengatakan, penadah barang pencurian atas nama Abdul Fatah Bin Suminto Alias Gunawan (37) juga sudah diamankan di Dusun Bunter RT. 03 RW. 03 Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat bersama dengan gabungan unit Buser Satreskrim Polresta Palangkaraya, Polres Pulang Pisau, Polres Kotim dan Polres Kapuas pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021 pukul 17.00 WIB.

Barang bukti yang telah diamankan dari pelaku antara lian, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam no.pol DA 1527 BY, satu buah gunting besi warna merah, dan empat buah kunci pas ukuran 10.

Sedangkan dari penadah telah diamankan barang bukti berupa, lima buah controler alat berat merk komatsu, dua buah controler alat berat merk kobelco, satu buah ecm engine alat berat merk kobelco, dan satu buah ecm dan monitor alat berat merek Hitachi 210.

Kemudian, satu buah monitor alat berat merk caterpilar 3200, satu buah monitor alat berat merek komatsu pc 200, satu buah cashing monitor alat berat merek komatsu dan satu buah ecm alat berat merk volvo.

Pelaku pencurian akan terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT