Jumat, 4 Maret 2022 21:01 WIB
Kasus Begal di Bekasi, Polisi: Penadah Beli Motor Curian Buat Jual Bakso
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polisi menangkap kawanan pelaku begal sepeda motor di Jalan arteri JORR Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi. Salah satu yang diamankan berinsial Y (37) selaku penadah barang curian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Y nekat membeli motor dari DS dan BMF dengan harga sangat murah. Padahal, dia mengetahui motor itu hasil curian.
"Sepeda motor itu dijual ke penadah dengan harga miring Rp2,5 juta. Dia mengerti motor tersebut (hasil curian) karena tida memiliki surat-surat," ungkap Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).
Dalam pemeriksaan, lanjut Zulpan, penadah Y mengakui membeli sepeda motor hasil curian tersebut dengan harga miring. Kemudian digunakan untuk berjualan bakso.
"Penadah menerima sepeda motor itu alasannya untuk usahanya berdagang bakso," ujarnya.
Atas keterlibatannya dalam kasus ini, penadah Y akan dikenakan dengan Pasal 480 KUHP mengenai penadahan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana 4 tahun penjara.
"Sedangkan dua pelaku utama (eksekutor DS dan BMF) dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.