Selasa, 30 Maret 2021 13:02 WIB
2 Pencuri Rumah Mewah di Kedoya Jadi Tersangka
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian rumah mewah yang berlokasi di Kedoya, Jakarta Barat. Salah satunya yang berinisial A, merupakan otak dibalik aksi pencurian tersebut.
"Yang berinisial A itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung, saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Robinson menjelaskan tersangka A mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Motifnya diketahui hanya untuk merampas barang-barang mewah di rumah tersebut.
Sementara, tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial H. Diketahui, H lebih dahulu diamankan bersama empat orang lainnya dalam aksi pencurian rumah mewah ini. Robinson menerangkan, empat orang saksi lainnya sampai saat ini hanya berstatus sebagai saksi.
"Yang satu itu diamankan lebih dulu, ditetapkan sebagai tersangka inisial H," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka H akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 9 tahun. Sedangkan untuk tersangka H dipersangkakan dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.