logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 26 Maret 2021 19:30 WIB

Polisi Bongkar Komplotan Begal Motor di Bekasi, Empat Orang Masih ABG

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Ilustrasi pembegalan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/Hadi).
Ilustrasi pembegalan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mengungkap aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka yang kerap beroperasi di Bekasi, Jawa Barat.

"Dari empat korban yang melapor, sudah diamankan 6 orang tersangka yang masih dibawah umur, kecuali penadahnya yang berinisial RF dan MA," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (26/3/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

"Ini masih ada lagi tersangkanya, saat ini berstatus DPO berjumlah 3 orang yang masih di bawah umur," sambungnya.

Yusri menjelaskan, modus tersangka adalah dengan berkomplot dan melakukan patroli di sekitar lokasi untuk melihat orang-orang yang mengendarai motor seorang diri atau memainkan handphone.

Setelah menemukan target, lanjut dia, para tersangka kemudian mendekati dan menodongkan senjata tajam ke leher korban. Setelah mendapatkan barang curian, mereka melarikan diri.

"Pengakuannya ini baru 3 bulan ya dan mereka berkomplot, kalau dia sudah temukan target, dia datang menggunakan celurit yang ditempel di leher korban. Kalau melawan, tak segan dia itu membacok," sambungnya.

Atas aksinya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun, dan Pasal 480 KUHP dengan kurungan penjara selama 4 tahun.

BERITA TERKAIT