logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 26 Maret 2021 19:03 WIB

Kerap Lukai Korbannya, Begal Sadis di Bekasi Diringkus Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan di Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan di Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Pelaku begal motor yang sering beraksi menggunakan senjata tajam di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi berhasil diringkus polisi. Polisi mengamankan dua tersangka, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

"Dari laporan korban dua orang laki-laki, dua tersangka sudah diamankan dengan inisial DM dan JS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/3/2021).

"Dua lainnya yang melakukan pembacokan masih dalam pengejaran polisi. Mereka berinisial M dan YY," sambungnya.

Barang bukti kejahatan yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).
Barang bukti kejahatan yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).

Dalam proses penangkapan para pelaku, kata Yusri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk melukai korbannya.

"Ada dua senjata tajam yang juga diamankan yakni celurit dan pedang. Itu dia keluarkan dan jika korban melawan maka dia lakukan pembacokan. Setelah korban jatuh, baru si DM dan JS mengambil kendaraan milik korban," sambungnya.

Yusri menjelaskan, para tersangka kasus pembegalan di Kabupaten Bekasi akan dijerat dengan hukuman 9 tahun penjara.

"Tersangka kami persangkakan di Pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara 9 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT