test

Hukrim

Selasa, 16 Februari 2021 10:50 WIB

Gawat, Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Begal Motor

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Ilustrasi pembegalan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Kepolisian Sektor Pondok Gede menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam aksi pembegalan dan penjualan hasil curian kendaraan bermotor melalui media sosial Facebook. Tiga orang tersangka yang masih berstatus pelajar itu masing-masing berinisial MSA (18), NU (17), dan FT (17).

"Sudah kami amankan tiga orang pelaku yang melakukan transaksi jual kendaraan curian kepada anggota kami yang menyamar," tutur Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, Iptu Santri Dirga, Selasa (16/2/2021).

Motor yang diperjual belikan jadi barang bukti. (Foto : PMJ/Ist).
Motor yang diperjual belikan jadi barang bukti. (Foto : PMJ/Ist).


Iptu Santri Dirga menjelaskan bahwa hasil begal berupa kendaraan motor merek Yamaha N-Max tanpa surat itu dijual melalui media sosial Facebook seharga Rp7 juta.

"Kalau menurut pengakuan tersangka, motor (Yamaha N-Max) tersebut benar hasil begal yang dilakukan di Citayem, Depok. Dijual di Facebook seharga 7 juta," sambungnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka sudah melakukan pembegalan sebanyak tiga kali. Atas aksinya tersebut, tiga orang pelajar asal Jakarta Timur itu akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 900 ribu.

BERITA TERKAIT