Selasa, 16 Februari 2021 10:50 WIB
Gawat, Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Begal Motor
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kepolisian Sektor Pondok Gede menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam aksi pembegalan dan penjualan hasil curian kendaraan bermotor melalui media sosial Facebook. Tiga orang tersangka yang masih berstatus pelajar itu masing-masing berinisial MSA (18), NU (17), dan FT (17).
"Sudah kami amankan tiga orang pelaku yang melakukan transaksi jual kendaraan curian kepada anggota kami yang menyamar," tutur Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, Iptu Santri Dirga, Selasa (16/2/2021).
Iptu Santri Dirga menjelaskan bahwa hasil begal berupa kendaraan motor merek Yamaha N-Max tanpa surat itu dijual melalui media sosial Facebook seharga Rp7 juta.
"Kalau menurut pengakuan tersangka, motor (Yamaha N-Max) tersebut benar hasil begal yang dilakukan di Citayem, Depok. Dijual di Facebook seharga 7 juta," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka sudah melakukan pembegalan sebanyak tiga kali. Atas aksinya tersebut, tiga orang pelajar asal Jakarta Timur itu akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 900 ribu.