Senin, 22 Maret 2021 13:35 WIB
Polisi-Kominfo Siap Blokir Rekening Bank dan Situs Porno Sejoli di Bogor
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Penyidik Subdit V Siber Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akun fellyanglista999 di situs dewasa milik pasangan mesum RTM (31) dan PVT (30).
Di samping itu, polisi juga siap memblokir rekening bank milik sejoli yang membuat video mesum dalam kamar salah satu hotel di Bogor tersebut.
Direktur Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang menerangkan, penyidik akan mengajukan permintaan blokir akun serta konten milik tersangka di salah satu situs dewasa.
Sekadar informasi, melalui akun fellyangelista999, pasangan itu telah memproduksi 26 video mesum yang ditayangkan situs itu.
Usai diblokir, konten-konten mesum yang diproduksi pasangan RTM dan PVT tidak bisa dibuka lagi. Dari 26 video porno yang telah diproduksi sejak November 2020 lalu, sejoli itu sudah meraup keuntungan Rp19,5 juta.
“Ya (memblokir kontennya), termasuk ke Kominfo untuk koordinasi ke situs dewasa. Hari Senin baru mau kami ajukan (blokir akun, konten, dan rekening bank),” tutur Yaved.
Pasangan kumpul kebo, RTM dan PVT, ditangkap personel Subdit V Siber Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit V Kompol Wisnu Perdana di tempat kos di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis malam.
Penangkapan terhadap RTM dan PVT berawal dari beredarnya video mesum yang direkam tersangka di salah satu hotel yang berlokasi di Sukaraja, Cikeas, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana maksimal 12 tahun penjara.