test

Regional

Senin, 22 Maret 2021 15:05 WIB

Simpan Ekstasi dan Sabu, Dua Pengedar Ini Terancam Hukuman Mati

Editor: Ferro Maulana

Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Anggota Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) sukses meringkus dua pengedar narkoba berinisial GJE (40) dan inisial S (47). Keduanya terbukti memiliki, membawa, dan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Selasa (16/3/2021).

Adapun kebenaran penangkapan itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, hari ini Senin (22/3/2021).

Kombes Harry mengungkapkan, kronologi peristiwa berawal pada Selasa (16/3/2021) siang, sekitar pukul 14.30 WIB, dimana Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada di kawasan Nagoya Kota Batam.

Pelaku diamankan oleh tim saat berada di kamar 414, dari hasil pemeriksaan Tim menemukan 17 butir narkotika jenis pil diduga ekstasi yang disimpan pelaku di dalam sebuah tisu.

″Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di pelataran parkir Hotel Namii. Dari inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi," ujar Harry.

Masih dari penjelasan Harry, penyelidikan tak berhenti sampai di situ saja, tim juga mengembangkan penyidikan hingga ke rumah inisial GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam.

Di rumah pelaku tersebut ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 gram narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri," tambahnya.

Dari penangkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu, 462 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu, dengan pelaku pertama inisial GJE alias DF alamat Perumahan Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Sementara itu, pelaku kedua inisial S alias H alamat Sei Panas, Kampung Belimbing Kota Batam. Untuk inisial GJE merupakan residivis di kasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan, atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya.

BERITA TERKAIT